Seorang perempuan bernama Jasmi (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp10 juta milik Hj. Kasma (53), warga Desa Kampiri, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
Pelaku diamankan oleh tim Satreskrim Polres Soppeng setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Bulukumba.
Jasmi ditangkap di kediamannya, Kampung Tengnga, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 01.20 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Soppeng, Aipda Jumaldi, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.
Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (13/12) lalu. Saat itu, Jasmi datang ke rumah korban dengan alasan ingin berobat sekaligus menginap.
Karena merasa iba dan percaya, korban mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya.
Setelah mendapat kepercayaan korban, pelaku malah memanfaatkan itu untuk melancarkan aksinya.
Saat korban tertidur pulas, Jasmi diduga mengambil sejumlah perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp10 juta dari dalam rumah korban.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tertidur untuk mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.
Usai menyadari harta bendanya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, Jasmi telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Dodie.


Komentar0