Soppeng--- Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Soppeng lakukan Rapat Koordinasi Lintas Bidang, di Aula gedung gabungan dinas kabupaten soppeng. jumat 18 November 2022.
Wakil bupati soppeng Ir. H. Lufti Halide, MP dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Untuk memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting, telah diterbitkan perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan kepala BKKBN no.12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Selain itu, pendekatan percepatan penurunan stunting diarahkan pada aspek pencegahan dengan memperluas sasaran-sasaran strategis terutama pada sektor hulu melalui sasaran remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, hingga sasaran ibu dan bayi yang memiliki resiko stunting hingga usia 5 (lima) tahun.
Terkait upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Soppeng dalam bingkai Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang dibentuk berdasarkan keputusan bupati, setelah berjalan hampir satu tahun, dalam pelaksanaannya masih diperhadapkan pada permasalahan/ kendala yang dapat berpengaruh terhadap upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Soppeng, karenanya perlu menjadi perhatian bersama.
Sebagaimana diketahui saat ini prevalensi stunting di Kabupaten Soppeng, masih cukup tinggi yaitu 25,41 (data SSGI tahun 2021), ini berarti masih terdapat selisih 11,4 persen, untuk memenuhi target RPJMN yaitu 14 persen di akhir tahun 2024, dengan target penurunan per tahun pada kisaran 3,8 persen.
Upaya ini dilakukan tiada lain, bertujuan untuk mendukung upaya penurunan stunting di bawah 14% di Kab.Soppeng, sehingga dengan demikian ini menjadi kontribusi kita untuk mencapai target RPJMN diakhir 2024.
Turut hadir Para Kepala SKPD yang terkait, Para Camat Para Kepala Desa dan Lurah se-Kab.Soppeng, Para Ketua TPPS Kecamatan (**)
Komentar0