Polres Soppeng melaksanakan gelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembakaran yang terjadi di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.20 WITA.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh peristiwa pembakaran yang terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, yang mengakibatkan satu unit rumah milik korban atas nama Mariana binti Lasalama (41) terbakar.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Natalia Jesthyka Paya Pailin, S.H., Kapolsek Lalabata AKP Mahmudin M., S.Sos., Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Soppeng IPDA Fauri Islamuddin Baso, personel Polres Soppeng dan Kejaksaan Negeri Watansoppeng, keluarga korban, serta masyarakat setempat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan HB (±60), wiraswasta, warga Kelurahan Lapajung. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum terjadinya kebakaran, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan membawa sebilah parang panjang, lalu meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, api terlihat berasal dari dalam rumah korban hingga mengakibatkan kebakaran.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk menguji kebenaran serta kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka dalam rangka memperkuat pembuktian perkara.
“Rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif terkait rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres Soppeng.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, motif pembakaran diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi, yakni kecemburuan dan dendam, karena tersangka merasa sakit hati setelah korban kembali kepada suami pertamanya.
Seluruh rangkaian adegan dalam rekonstruksi tersebut didokumentasikan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonstruksi untuk selanjutnya dianalisis dan dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kegiatan rekonstruksi berakhir pada pukul 11.10 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.


Komentar0