TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Polres Soppeng Sikat Jaringan Narkoba: Sabu dan Timbangan Digital Disita dari Tangan Pelaku

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang lelaki terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Polres Soppeng tanggal 01 Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Welonge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur,S.E.,M.M. melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa terduga pelaku pertama berinisial W (35), warga Kecamatan Marioriawa, diamankan saat berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat ±0,28 gram yang berada dalam penguasaannya.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H., kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (35) di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap.

Dari tangan terduga pelaku R, petugas berhasil menyita 9 (sembilan) saset narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total ±3,39 gram, serta 1 (satu) unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S I.K.,M.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres Soppeng.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.