TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Perkuat Tata Kelola, PT Lamataesso Mattappaa Gandeng Kejari Soppeng dalam Bidang Perdata dan TUN


SOPPENG — PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait kerja sama dan koordinasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis, 25 Maret 2026.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Sementara dari PT Lamataesso Mattappaa, hadir Plt Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, serta jajaran direksi dan staf.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Perseroda yang mengajukan pendampingan hukum. 

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum litigasi, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan review kontrak, serta pelayanan hukum melalui konsultasi dan penjelasan regulasi.

Selain itu bila dibutuhkan, Kejaksaan juga akan melakukan penegakan hukum keperdataan seperti penagihan piutang dan penyelamatan aset, pendampingan kegiatan usaha termasuk proyek kerja sama dan investasi, penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi dan negosiasi, serta penyusunan dan review dokumen hukum.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappa dalam program Kejaksaan Negeri Soppeng, yakni Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) dan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadhan SUKSES 2026 yang digelar sebelumnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat mendukung Perseroda dalam menjalankan usaha secara optimal, aman, serta memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappa, Musdar Asman, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas kesediaan memberikan pendampingan, khususnya di bidang keperdataan.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat Perseroda akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.

“Hal ini tentu membutuhkan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Soppeng. Begitu pula dalam pengembangan usaha ke depan, kami membutuhkan pendampingan hukum agar langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum dalam operasional PT Lamataesso Mattappa sebagai badan usaha milik daerah.

Komentar0

Type above and press Enter to search.