SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang pria asal Kabupaten Bone berhasil diamankan di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, pada Jumat dini hari (15/05/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan I (31). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Zainandar Zain, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.
"Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan digunakan bersama-sama," ujar AKBP Aditya Pradana.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel urine dan barang bukti ke laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, MR dan I dibayangi pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kapolres Soppeng menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.


Komentar0