TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Paripurna DPRD Soppeng: Ranperda APBD 2025 Disetujui Bersama

SOPPENG – DPRD Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai bagian dari mekanisme pembahasan tingkat II.

Berita acara persetujuan bersama dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli, S.H. Dokumen tersebut memuat persetujuan bersama antara Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dengan pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng yang terdiri atas Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan.

Setelah pembacaan berita acara, Bupati Soppeng bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai tahapan akhir pembahasan di tingkat DPRD.

Dalam sambutannya pada pembicaraan tingkat II, Bupati H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut disetujui bersama.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari seluruh fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta sejumlah pejabat terkait.

Komentar0

Type above and press Enter to search.