TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Sosialisasi TORA Digelar, Bupati Suwardi Haseng Tekankan Kesiapan Data di Soppeng

SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta aparat pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera menyiapkan data yang dibutuhkan.

Penegasan itu disampaikan Suwardi Haseng saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng.

Suwardi meminta jajaran yang terlibat memahami tugas masing masing dan memastikan kesiapan data di wilayahnya. Menurutnya, kelengkapan data dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendukung proses inventarisasi dan verifikasi.

"Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik," kata Suwardi.

Inventarisasi dan verifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria. 

Dalam sosialisasi tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, termasuk kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan serta pengisian formulir yang menjadi dokumen pendukung.

Tahapan awal kegiatan melibatkan wilayah Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.

BPKH juga membuka sesi diskusi dan coaching clinic untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada peserta mengenai tahapan pelaksanaan serta dokumen yang harus disiapkan.

Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi tersebut mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.

Kegiatan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng dan UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah provinsi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.