TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Tiga Skema Disiapkan Pemerintah Pusat Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK


Jakarta – Guna memastikan hak pegawai tetap terpenuhi tanpa ada kebijakan merumahkan pegawai, pemerintah pusat telah merancang tiga skema khusus untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam melunasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan bahwa langkah awal yang mesti ditempuh Pemda adalah menjalankan efisiensi anggaran internal. Pemangkasan tersebut bisa menyasar pos pengeluaran seperti perjalanan dinas, rapat yang kurang esensial, serta alokasi belanja makanan dan minuman.

Alternatif berikutnya, jika Pemda masih memiliki piutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum tersalurkan atau mengalami kurang bayar, dana tersebut akan segera dicairkan guna meringankan beban belanja pegawai daerah.

Sementara pada skema ketiga, apabila langkah penghematan telah ditempuh namun kapasitas fiskal daerah tetap tidak mencukupi—ditambah minimnya atau ketiadaan alokasi DBH—maka pemerintah pusat siap mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ungkap Mendagri selepas mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menambahkan, isu pembiayaan dan status kepegawaian PPPK ini telah dikaji bersama jajaran kementerian terkait menyusul kekhawatiran sejumlah Pemda mengenai potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tegasnya usai berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan.

Berdasarkan regulasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan finansial pusat yang dikucurkan bagi daerah menyentuh angka Rp18,9 triliun. Nominal tersebut mencakup pembayaran kurang bayar DBH sebesar kurang lebih Rp10 triliun, serta tambahan DAU senilai lebih dari Rp8 triliun.

Dukungan masif ini diharapkan mampu menuntaskan kendala fiskal daerah dalam menanggung honorarium PPPK maupun tenaga paruh waktu.

Di sisi lain, perihal penanganan tenaga pendidik, pemerintah pusat turut mempertimbangkan opsi pengalihan status guru daerah menjadi ASN pusat. Langkah strategis ini dinilai mampu meringankan beban anggaran daerah sekaligus meratakan distribusi guru di wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Sebagai informasi, rangkaian rapat koordinasi penanganan status kepegawaian tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.