TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Serahkan Tersangka ke Kejari, Kapolres Soppeng Tekankan Penegakan Hukum yang Akuntabel

Personel Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng. Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. 

Pelaksanaan pelimpahan ini menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara yang dilakukan personel Polres Soppeng sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan yakni kasus KDRT dengan tersangka "D".

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap personel harus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab hingga setiap tahapan penanganan perkara terlaksana sesuai ketentuan.

“Setiap tahapan penanganan perkara merupakan bentuk tanggung jawab personel dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Saya tekankan agar seluruh anggota bekerja sesuai prosedur, menjaga profesionalisme, serta memastikan setiap proses administrasi dan penyerahan perkara dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” tegas Kapolres.

Melalui kegiatan ini, personel Sat Reskrim Polres Soppeng terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti penanganan perkara hingga tahap pelimpahan kepada pihak kejaksaan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif.

Komentar0

Type above and press Enter to search.