TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Tak Lagi Bisa Masuk Kantor Sejak 1 Oktober, Ini Penjelasan Resmi BKPSDM Soppeng Soal 38 PPPK Paruh Waktu

SOPPENG, – Adanya isu Langkah Pemerintah Kabupaten Soppeng memecat 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik. Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng, Andi Ibrahim Harta, S.H., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai landasan regulasi serta mekanisme yang mendasarinya.

Andi Ibrahim Harta, menegaskan Perpanjangan kontrak kerja PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng belum terbit sampai hari ini, BKPSDM Kabupaten Soppeng  sementara masih memverifikasi usulan dari SKPD tentang perpanjangan kontrak kerja, hal ini terkait kedisiplinan dan kinerja masing masing PPPK paruh waktu, bisa saja rajin masuk kantor absen tetapi kinerjanya tidak sesuai ekpektasi, bisa juga sebaliknya punya kinerja yang baik walaupun malas absen, ini tergantung dari penilaian dan evaluasi masing masing kepala SKPD. 

BKPSDM berharap agar setiap PPPK paruh waktu untuk membuat SKP atau sasaran kinerja pegawai ini yang dijadikan bahan evaluasi, apakah target kinerja tercapai atau tidak. Jadi sekarang ini belum final data ,siapa yang diperpanjang, siapa yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, masih ada beberapa PPPK paruh waktu yang belum rampung SKP nya. 

Andi Ibrahim menegaskan bahwa perpanjangan maupun penghentian kontrak kerja PPPK Paruh Waktu bertumpu pada evaluasi kinerja berkala yang dilakukan secara objektif oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Evaluasi tersebut berfokus pada dua instrumen utama, yakni tingkat kedisiplinan dan pencapaian target kerja yang telah disepakati sejak awal.

Menurut Andi Ibrahim pada Rabu (21/10/2026), BKPSDM Soppeng memproses keputusan setelah menerima laporan penilaian menyeluruh dari masing-masing kepala unit satuan kerja. Mekanisme tata kelola ini sepenuhnya merujuk pada regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 60 regulasi tersebut dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja berlangsung paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang secara berkala. Namun, ia menekankan bahwa perpanjangan kontrak tersebut tidak berjalan secara otomatis. Berdasarkan Pasal 60 Ayat (2), terdapat tiga kriteria wajib yang harus dipenuhi, yaitu penilaian kinerja harian dan kedisiplinan, kesesuaian kompetensi pegawai dengan tugas yang dijalankan, serta ketersediaan alokasi formasi jabatan yang disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Melalui penjelasan menyeluruh ini, BKPSDM Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi hingga pemutusan hubungan kerja dilakukan secara akuntabel demi menjaga standar integritas, profesionalisme, birokrasi pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan tata kelola kepegawaian yang transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (***)

Komentar0

Type above and press Enter to search.